BAB
I
PENDAHULUAN
a. Latar belakang masalah
Dalam era reformasi saat
ini, pembangunan derajat kesehatan memengang peran penting dalam berbagai segi
kehidupan bermasyarkat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan,
diperlukan dukungan bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan.
Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat
dielakkan. Pada awal pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan
penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan
yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya
pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, paradigma ini dikenal
dengan kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Secara konsekuensi logis
dari diterimanya paradigma kesehatan maka segala kegiatan apapun harus
berorientasi pada wawasan kesehatan, tetapi dilakukan pemeliharaan dan
peningkatan kualitas hidup, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dengan secara
terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu,
merata dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Pembangunan kesehatan secara
berkesinambungan telah dimulai sejak dicanangkannya rencana pembangunan lima tahun 1 pada tahun 1969 yang
secara nyata telah berhasil mengembangkan berbagai sumberdaya kesehatan, serta
melaksanakan upaya kesehatan yang berdampak pada peningkatan derajat kesehatan
masyarakat
Secara ringkas untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara
terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan
pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas
pemerilaharan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukan
disentralisai bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu
memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan
yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang
menyeluruh bagi penyelenggara upaya kesehatasn maupun masyarakat penerima
pelayanan kesehatan
Sehubungan pelaksanan pembangunan kesehatan yang diselegarakan
secara berkesinambungan, berkelanjutan, menyeluruh, terarah, dan
terintegritas dalam 20 tahun terakhir tersebut didasarkan
pada System Kesehatan Nasional (SKN) yang telah ditetapkan pada tahun 1982 .
SKN tersebut secara nyata telah dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan
garis-garis besar haluan Negara (GBHN) bidang kesehatan, penyusunan undang
undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan juga sebagai acuan dalam
penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan
Memasuki millennium ke tiga,
seperti juga terjadi banyak Negara, Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan
tantangan strategi yang mendasar baik esternal maupun internal, yang perlu
dipertimbangkan dalam melaksanakan pembangunan nasional termasuk pembangunan
kesehatan.
Dalam konteks ekternal,
perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah berlangnya era
globalisai, perkembangan teknologi, trasportasi, dan telekomunikasi-informasi
yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas. Globalisasi yang ditandai
oleh meningkatnya persaingan bebas untuk mengharuskan setiap bangsa
meningkatkan daya saing. Sejalan dengan itu demokratisasi, hak asasi manusia
dan pelestarian lingkungan hidup telah menjadi tuntutan dunia yang semakin
mendesak. Keterikatan Indonesia dengan berbagai komitmen internasional seperti
mengatur pembangunan berkelanjutan dibidang kesehatan, perlu dipertimbangkan
dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan
Dalam konteks internal,
perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah munculnya krisis moneter
pada tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis multi dimensi meliputi
krisis politik, ekonomi, social, budaya dan keamana yang mengarah pada
disentegritas bangsa. Berbagai kondisi tersebut berdampak luas terhadap peri
kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, diantaranya meningkatnya
pengangguran dan jumlah penduduk miskin, menurunya derajat kesehatan penduduk
yang pada gilirannya berpengaruh terhadap mutu sumberdaya manusian Indonesia.
Diberlakukannya undang
undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan undang undang nomor 25
tahun 1999 tentang perimbangan keungan pusat dan daerah, serta dilakukannya
amandemen undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 pada tahun
2002, juga merupakan perubahan dan tantangan strategi internal lainnya yang
perlu diperhatikan.
Sejalan dengan itu mengadapi
berbagai perubahan dan tantangan strategi yang ada, sidang MPR tahun 1998 telah
menetapakan ketetapan MPR R.I nomor X tahun 1998 tentang pokok-pokok reformasi
pembangunan. Ketetapan MPR ini mengamanatkan perlu dilakukannya pembeharuan
melalui reformasi total kebijakan pembangunan dalam segala bidang. Untuk bidang
kesehatan pembaharuan tersebut telag berhasil dilaksanakan yakni dengan
ditetapkannya visi pembangunan di Indonesia yang baru, yaitu Indonesia sehat.
Selanjutnya berdasarkan visi
tersebut, telah berhasil pula ditetapkan pula dasar, misi, strategi dan
paradigm pembangunan kesehatan yang baru yaitu paradigm sehat yang inti
pokoknya menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan
sebagai investasi bangasa dan kesehatan menjadi titik sentral pembangunan
nasional. Dalam rangka melaksanakan kebijakan otonomi daerah, disentralisasi
merupakan salah satu strategi yang ditetapkan untuk mencapai visi Indonesia
sehat dan misi pembangunan kesehatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN PEMBANGUNAN
KESEHATAN
- Pembanguan Kesehatan
Pembangunan kesehatan
sebagai salah satu bagian integral
pembangunan nasional yang bertujuan
untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemapuan hidup sehat bagi orang agar
terwujud derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka diselengarakan
upaya kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan
pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pembangunann kewsehatan
harus diimbangi dengan investasi perilaku yang memungkinkan masyarkat lebih
sadar, mau dan mampu melakukan hidup sehat sebagai prasyarat pembangunan
berkelanjutan (sustainable development). Untuk menjadikan masyarakat mampu
hidup sehat, masyarakat harus di bekali dengan pengetahuan tentang cara-cara hidup sehat. Oleh sebab itu
promosi kesehatan hendaknya dapat berjalan secara ointegral dengan berbagai
aktifitas pembangunan kesehatan menjadi arus utama pada percepatan memujudkan
jaminan kesehatan bagi masyarakt seluruhnya.
Salah satu modal dasar dalam
pelaksanaan pembangunan nasional adalah kondisi kesehatan masyarakat yang baik.
Di dalam pembangunan nasional juga harus diperhatikan pelaksanaan pembangunan
kesehatan. Keduanya ini harus berjalan seimbang agar dapat mencapai tujuan yang
diharapkan bagi semua yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyuat Indonesia.
Sehubungan dengan paragraph
sebelumnya adapun arah pembangunan dari kesehatan dimana melipouti sebagai
berikut.
- Pembangunan
kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional.
- Pelayanan
kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat harus diselenggarakan
secara bermutu, adil dan merata dengan memberikan pelayanan khusu kepada
penduduk miskin, anak anak dan para lanjut usia yang terlantar, baik di
perkotaan maupun di pedesaaan .
- Pembanguna kesehatan diselenggarakan dengan
strategis pembangunan profesionalisme, desentralisai dan jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan berbagai tantangan
yang ada saat ini.
- Upaya
pemeliharan dan peningkatan kesehatan masyarakat dilaksanakan melalu
program peningkatan perilaku hidup sehat, pemeliharaan lingkungan hidup
sehat, pelayanan kesehatan dan didukung oleh system pengamatan, informasi
dan manajemen yang handal.
- Pengadaan dan
peningkatan prasarana dan sarana
kesehatan terus dilanjutkan.
- Tenaga yang
mempunyai sikap nasional, etis dan professional, juga memiliki semangat
pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan Negara, berdisiplin, kreatif,
berilmu dan terampil, berbudi luhur dan dapat memegang tegu etika profesi.
- Meningkatkan
mutu sumber daya manusia damn lingkungan yang saling mendukung dengan
pendekatan paradigma sehat, yang memberi prioritas pada upaya peningkatan
kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak
pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia.
- Meningkatkan dan
memelihara mutu lembaga kesehatan dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana
dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh
masyarakat.
- Mengembangkan
system jaminann social tenaga kerja
bagi seluruh tenagakerja untuk mendapatkan
perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang
pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahan dan pekerja.
- Membangun
ketahanan sosiao yang mampu member bantuan penyelamatan dan pemberdayaan
terhadap penyandang masalah kesejahteraan social dan korban bencana serta
mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
- Membangun
apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat
martabat serta memanfaatkan pengalamannya.
- Meningkatkan
kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak terlatar,
seta kelompok rentan sosiaal melalui penyedian lapangan pekerja yang
seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Meningkatkan
kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka
kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana.
- Meberantas
secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan
terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen,
pengedar dan pemakai.
Lebih lanjut bahwa dalam pembangunan
kesehatan, departeman kesehatan telah
bertekad untuk menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai berikut:
- Berpihak
kepada rakyat
Dalam pembangunan kesehatan,
bahwa departeman akan selalu berpihak kepada rakyat. Diperolehnya derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi
manusia tanpa membedakan suku, golongan agama, dan status social ekonomi.
- Bertindak
cepat dan tepat
Dalam mengatasi masalah
kesehatan, apalagi yang bersifat darurat harus dilakukan secara cepat. Tindakan
yang cepat juga harus dikuti dengan pertimbangan yang cermat, sehingga dapat
mengenai sasaran dengan intervensi yang tepat.
- Kerjasama
tim
Dalam mengemban tugas-tugas
pembangunan kesehatan, harus dibina kerja tim yang utuh dan kompak, dengan
menerapkan prinsip koordinasi, integritas, sinkronisasi dan sinergisme.
- Integritas
tinggi
Dalam melaksanakan tugas,
semua anggota departemen kesehatan harus memiliki ketulusan hati, kejujuran ,
berkepribadian yang teguh dan bermoral tinggi.
- Traspoaran
dan akuntabilitas
Semua kegiatan pembangunan
kesehatan yang diselenggarakan oleh departemen kesehatan, harus dilakukan
secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan dan dipertanggungjawabkan
kepada public.
b. Asas
pembangunan kesehatan
Dalam hal pembangunan dalam
bidang kesehatan. Bahwa seluru pelaku pembangunan kesehatan haruslah taat pada
asas yang menjadi landasan bagi setiap program dan kegiatan pembangunan
kesehatan.
Sesuai dengan undang undang
nomor 17 tahun 2007 tentang rencana jangka panjang pembangunan nasional tahun
2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran,
kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang agatr peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat
terwujud.
Berdasarkan undang undang
nomor 23 tahun 1992 tentan kesehatan bab II tentang asas pada pasal 2, bahwa
pembangunan kesehatan diselenggarakan mendasarkan
pada:
- Perikemanusian
yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa
Bahwa pembangunan kesehatan
harus dilandasi atas perikemanusian yang berdasarkan pada ketuhana yang maha esa yang tidak membedakan golongan
agama dan bangsa
- Asas
manfaat
Bahwa pembangunan kesehatan harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya bagi kemanusiaan dan
perikehidupan bagi setiap warga negara
- Asas
usaha berasam dan keluarga
bahwa penyelenggaraan
kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat
dan di jiwai oleh semangat kekeluargaan
- Asas
adil dan merata
bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat
memberikan pelayanan yang adil dan merata kepad segenap lapisan masyarakat
dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
- Azas
perikehidupan dalam keseimbangan
Bahwa penyelenggaraan
kesehatan harus dilaksanakan seimbangan antara kepentingan indicvidu dan
masyarkat, antara fisik dan mental, antara materiil dan spiritual.
- Azas
kepercayaan dan kemampuan dan kekuatan sendiri
Bahwa penyelenggaraan kesehatan harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan
memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.
- Tujuan
pembangunan kesehatan
tujuan pembagunan kesehatan
berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1992 pasal 2 adalah meningkatkan
kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud
deradat kesehatan masyarakat yang optimall melalui terciptanya masyarakat,
bangsa dan Negara yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan
dan dengan perilaku hidup sehat serta memiliki kemampuan untuk mengjangkau
pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bermutu secara adil dan merata diseluruh
wilayah republic Indonesia dan dapat mewujudkan bangsa yang mandiri maju dan
sejahtera.
Untuk mencapai tujuan
pembangunan kesehatan dan melandaskan pada memperhatikan kebijakan umum yang di
kelompokkan sebagai berikut:
- Meningkatkan
kerja sama lintas sector .Kerja sama lintas sector harus mencakup pada
tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta melandaskan dengan seksama
pada dasar-dasar pembangunan kesehatan.
- Peningkatan
perilaku, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan swasta
Dalam hal peningkatan
perilaku, pemberdayaan masyaraka dan kemitraan swasta dengan melakukan kegiatan penyuluhan dan
pendidikan kesehatan, sehingga menjadi bagian norma hidup dan budaya masyarakat
dalam rangak meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat untuk hidup
sehat. Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan terutama melalui penerapan
konsep pembangunan kesehatan masyarakat tetap didorong bahkan dikembangkan
untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta keseimbangan upaya kesehatan.
- Peningkatan
kesehatan lingkungan
Kesehatan lingkungan perlu
diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, yaitu keadaan
lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan
hidup manusia.
- Peningkatan
upaya kesehatan
Bahwa upaya kesehatan yang
dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melalui upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyaki dan penyuluhan
kesehatan serta upaya khusu melalui pelayanan kemanusiaan dan darurat dan
kritis. Serta pemerataan dan peningkatanb mutu pelayanan kesehatan perlu terus
menerus diupayakan.
- Peningkatan
sumber daya kesehatan
Pengembangan tenaga
kesehatan harus menunjang seluruh upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan
untuk menciptakan tenaga kerja sehat yang ahli dan terampil sesuai pengembangan
ilmu dan teknologi, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, serta
berpegang teguh pada pengabdian bangsa dan Negara dari etika profesi.
Pengembangan tenaga
kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan atau daya guna tenaga dan
penyediaan jumlah serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat damn pemerintah
yang mampu melaksanakan pembangunan kesehatan. Dalam perencanaan tenaga
kesehatan perlu diutmakan penentu kebutuhan tenaga di kabupaten dan kota juga
keperluann tenaga berbagai negar di luar negeri dalam rangka globalisasi.
Jaminan pemeliharaan
kesehatan masyarakat yakni cara pelayanan kesehatan melalui penyebaran secara
praupaya dikembangkan terus menerus untuk menjamin terselenggaranya
pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan bermutu dengan harga terkendali.
Jaminan kesehatan diselenggarakan sebagi upaya bersama antar masyarakat, swasta
dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus
meningkat. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu melalu system jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat yang disubsidi oleh pemerintah.
- Peningkatan
kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan.
Kebijakan dan manajemen
pembangunan kesehatan perlu makin
ditingkatkan terutama melaluoi peningkatan secara strategis dalam
kerjasama antar sector kesehatan dan sector lainya yangb terkait, dan antara
berbagai program kesehatan serta antara para pelaku dalam pembangunan kesehatan
sendiri.
Manajemen upaya kesehatan
yanbg terdiri dari perencanaa, pergerakan pelaksanaan, pengendalian dan
penilaian diselenggarkan secara sistematis untuk menjamin upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh system informasi yang
handal guna menghasilkan pengambilan keputusan dan cara kerja yang efesien.
System informasi tersebut dikembangkan secara koperehensif diberbagai tingkat
administrasi kesehatan sebagai bagian dari pengembangan administrasi .
organisasi departemen kesehatan perlu disesuaikan kembali dengan fungsi-fungsi
yaitu regulasi, perencanaan nasional, pembinaan dan pengawasan.
- Peningkatan ilmu
pengatahuan dan teknologi kesehatan
Pengembangan ilmu pengatahuan
dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, penyandang
obat dan pengembangan obat asli Indonesia, pemberantasan penyakit dan perbaikan
lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan
untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan
swasta. Serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiyaan kesehatan yang
terbatas. Penelitian dibidang social budaya dan perilaku sehat dilakukan untuk
mengembangkan gaya hidup sehat dan mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang
ada.
- Peningkatan
lingkungan social budaya
Selain berpengaruh positif,
glonbalisasi juga menimbulkan perubahan lingkunan social dan budaya masyarakat
yang dapat berpengaruh negative terhadap pembangunan kesehatan. Untuk itu
sangat diperlukan peningkatan ketahana social dan budaya masyarakat melalui
peningkatan sosioekonomi masyarakt, sehingga dapat mengambil manfaat yang
sebesar-besarnya dan sekaligus meminimalkan dampak negative dari globalisasi.
BAB
III
PENUTUP
- Kesimpulan
- Pembangunan
kesehatan sebagai salah satu bagian
integral pembangunan nasional yang
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemapuan hidup sehat bagi
orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka diselengarakan
upaya kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan
pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
- Berdasarkan
undang undang nomor 23 tahun 1992 tentan kesehatan bab II tentang asas pada pasal
2, bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan
mendasarkan pada:
1.
Perikemanusian
yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
manfaat
3.
usaha
bersama dan kekeluargaan
4.
adil
dan merata
5.
perikehidupan
dalam keseimbangan
6.
kepercayaan
pada kemampuan dan kekuatan sendiri
- pembangunan
kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang agatr
peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
- Tujuan
pembagunan kesehatan berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1992 pasal 2
adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap
orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui
terciptanya masyarakat, bangsa dan Negara yang ditandai oleh penduduknya yang
hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat serta memiliki kemampuan
untuk mengjangkau pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bermutu secara adil
dan merata diseluruh wilayah republic Indonesia dan dapat mewujudkan bangsa
yang mandiri maju dan sejahtera.
- Saran
- Dalam
pembangunan kesehatan dalam bernegara dan berbangsa bahwa pemirintah tidak
boleh memutuskan atau tidak adanya kesinambungan secara terus menerus. Dengan
pengembangan pembangunan dibidang kesehatan maka hal tersebut dapat menyebabkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat dan
menjalan program pemerintah sebagaimana Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan
Nasional(RPJP-N) Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatandiarahkan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan, dankemampuan hidup sehat bagi setiap orang
agarpeningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginyadapat terwujud.