Rabu, 28 Maret 2012

PENGERTIAN AZAS, TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN (UNDANG UDANG NOMOR 23 TAHUN 1992


BAB I
PENDAHULUAN
a.    Latar belakang masalah
Dalam era reformasi saat ini, pembangunan derajat kesehatan memengang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarkat dan bernegara. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang kesehatan. Perubahan konsep pemikiran penyelenggaraan pembangunan kesehatan tidak dapat dielakkan. Pada awal pembangunan kesehatan bertumpu pada upaya pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan, bergeser pada penyelenggaraan upaya kesehatan yang menyeluruh dengan penekanan pada upaya  pencegahan penyakit dan peningkatan kesehatan, paradigma ini dikenal dengan kalangan kesehatan sebagai paradigma sehat.
Secara konsekuensi logis dari diterimanya paradigma kesehatan maka segala kegiatan apapun harus berorientasi pada wawasan kesehatan, tetapi dilakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas hidup, keluarga dan masyarakat serta lingkungan dengan secara terus menerus memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau serta mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
Pembangunan kesehatan secara berkesinambungan telah dimulai sejak dicanangkannya rencana  pembangunan lima tahun 1 pada tahun 1969 yang secara nyata telah berhasil mengembangkan berbagai sumberdaya kesehatan, serta melaksanakan upaya kesehatan yang berdampak pada peningkatan derajat kesehatan masyarakat
Secara ringkas untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang maka harus secara terus menerus dilakukan perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggaraan pembangunan nasional yang berwawasan kesehatan, adanya jaminan atas pemerilaharan kesehatan, ditingkatkannya profesionalisme dan dilakukan disentralisai bidang kesehatan. Kegiatan-kegiatan tersebut sudah barang tentu memerlukan perangkat hukum kesehatan yang memadai. Perangkat hukum kesehatan yang memadai dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan perlindungan yang menyeluruh bagi penyelenggara upaya kesehatasn maupun masyarakat penerima pelayanan kesehatan
Sehubungan pelaksanan  pembangunan kesehatan yang diselegarakan secara berkesinambungan, berkelanjutan, menyeluruh, terarah, dan terintegritas   dalam 20 tahun terakhir tersebut didasarkan pada System Kesehatan Nasional (SKN) yang telah ditetapkan pada tahun 1982 . SKN tersebut secara nyata telah dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan garis-garis besar haluan Negara (GBHN) bidang kesehatan, penyusunan undang undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, dan juga sebagai acuan dalam penyusunan berbagai kebijakan, pedoman dan arah pelaksanaan pembangunan  
Memasuki millennium ke tiga, seperti juga terjadi banyak Negara, Indonesia menghadapi berbagai perubahan dan tantangan strategi yang mendasar baik esternal maupun internal, yang perlu dipertimbangkan dalam melaksanakan pembangunan nasional termasuk pembangunan kesehatan.
Dalam konteks ekternal, perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah berlangnya era globalisai, perkembangan teknologi, trasportasi, dan telekomunikasi-informasi yang mengarah pada terbentuknya dunia tanpa batas. Globalisasi yang ditandai oleh meningkatnya persaingan bebas untuk mengharuskan setiap bangsa meningkatkan daya saing. Sejalan dengan itu demokratisasi, hak asasi manusia dan pelestarian lingkungan hidup telah menjadi tuntutan dunia yang semakin mendesak. Keterikatan Indonesia dengan berbagai komitmen internasional seperti mengatur pembangunan berkelanjutan dibidang kesehatan, perlu dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan kesehatan
Dalam konteks internal, perubahan dan tantangan strategis yang terjadi adalah munculnya krisis moneter pada tahun 1997 yang kemudian berkembang menjadi krisis multi dimensi meliputi krisis politik, ekonomi, social, budaya dan keamana yang mengarah pada disentegritas bangsa. Berbagai kondisi tersebut berdampak luas terhadap peri kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara, diantaranya meningkatnya pengangguran dan jumlah penduduk miskin, menurunya derajat kesehatan penduduk yang pada gilirannya berpengaruh terhadap mutu sumberdaya manusian Indonesia.
Diberlakukannya undang undang nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan undang undang nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keungan pusat dan daerah, serta dilakukannya amandemen undang undang dasar Negara republic Indonesia tahun 1945 pada tahun 2002, juga merupakan perubahan dan tantangan strategi internal lainnya yang perlu diperhatikan.
Sejalan dengan itu mengadapi berbagai perubahan dan tantangan strategi yang ada, sidang MPR tahun 1998 telah menetapakan ketetapan MPR R.I nomor X tahun 1998 tentang pokok-pokok reformasi pembangunan. Ketetapan MPR ini mengamanatkan perlu dilakukannya pembeharuan melalui reformasi total kebijakan pembangunan dalam segala bidang. Untuk bidang kesehatan pembaharuan tersebut telag berhasil dilaksanakan yakni dengan ditetapkannya visi pembangunan di Indonesia yang baru, yaitu Indonesia sehat.
Selanjutnya berdasarkan visi tersebut, telah berhasil pula ditetapkan pula dasar, misi, strategi dan paradigm pembangunan kesehatan yang baru yaitu paradigm sehat yang inti pokoknya menekankan pentingnya kesehatan sebagai hak asasi manusia, kesehatan sebagai investasi bangasa dan kesehatan menjadi titik sentral pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan kebijakan otonomi daerah, disentralisasi merupakan salah satu strategi yang ditetapkan untuk mencapai visi Indonesia sehat dan misi pembangunan kesehatan.
















BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN PEMBANGUNAN KESEHATAN
  1. Pembanguan Kesehatan
Pembangunan kesehatan sebagai  salah satu bagian integral pembangunan  nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemapuan hidup sehat bagi orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka diselengarakan upaya kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
Pembangunann kewsehatan harus diimbangi dengan investasi perilaku yang memungkinkan masyarkat lebih sadar, mau dan mampu melakukan hidup sehat sebagai prasyarat pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Untuk menjadikan masyarakat mampu hidup sehat, masyarakat harus di bekali dengan pengetahuan  tentang cara-cara hidup sehat. Oleh sebab itu promosi kesehatan hendaknya dapat berjalan secara ointegral dengan berbagai aktifitas pembangunan kesehatan menjadi arus utama pada percepatan memujudkan jaminan kesehatan bagi masyarakt seluruhnya.
Salah satu modal dasar dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah kondisi kesehatan masyarakat yang baik. Di dalam pembangunan nasional juga harus diperhatikan pelaksanaan pembangunan kesehatan. Keduanya ini harus berjalan seimbang agar dapat mencapai tujuan yang diharapkan bagi semua yaitu kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh rakyuat Indonesia.
Sehubungan dengan paragraph sebelumnya adapun arah pembangunan dari kesehatan dimana melipouti sebagai berikut.
  1. Pembangunan kesehatan adalah bagian integral dari pembangunan nasional.
  2. Pelayanan kesehatan baik oleh pemerintah maupun masyarakat harus diselenggarakan secara bermutu, adil dan merata dengan memberikan pelayanan khusu kepada penduduk miskin, anak anak dan para lanjut usia yang terlantar, baik di perkotaan maupun di pedesaaan .
  3. Pembanguna  kesehatan diselenggarakan dengan strategis pembangunan profesionalisme, desentralisai dan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dengan memperhatikan berbagai tantangan yang ada saat ini.
  4. Upaya pemeliharan dan peningkatan kesehatan masyarakat dilaksanakan melalu program peningkatan perilaku hidup sehat, pemeliharaan lingkungan hidup sehat, pelayanan kesehatan dan didukung oleh system pengamatan, informasi dan manajemen yang handal.
  5. Pengadaan dan peningkatan prasarana dan sarana  kesehatan terus dilanjutkan.
  6. Tenaga yang mempunyai sikap nasional, etis dan professional, juga memiliki semangat pengabdian yang tinggi kepada bangsa dan Negara, berdisiplin, kreatif, berilmu dan terampil, berbudi luhur dan dapat memegang tegu etika profesi.
  7. Meningkatkan mutu sumber daya manusia damn lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberi prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia.
  8. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga kesehatan dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
  9. Mengembangkan system jaminann  social tenaga kerja bagi seluruh tenagakerja untuk mendapatkan  perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahan dan pekerja.
  10. Membangun ketahanan sosiao yang mampu member bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan social dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
  11. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat martabat serta memanfaatkan pengalamannya.
  12. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin dan anak-anak terlatar, seta kelompok rentan sosiaal melalui penyedian lapangan pekerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  13. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, peningkatan kualitas program keluarga berencana.
  14. Meberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar dan pemakai.


Lebih lanjut bahwa dalam pembangunan kesehatan, departeman kesehatan  telah bertekad untuk menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai berikut:
-       Berpihak kepada rakyat
Dalam pembangunan kesehatan, bahwa departeman akan selalu berpihak kepada rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan agama, dan status social ekonomi.
-       Bertindak cepat dan tepat
Dalam mengatasi masalah kesehatan, apalagi yang bersifat darurat harus dilakukan secara cepat. Tindakan yang cepat juga harus dikuti dengan pertimbangan yang cermat, sehingga dapat mengenai sasaran dengan intervensi yang tepat.
-       Kerjasama tim
Dalam mengemban tugas-tugas pembangunan kesehatan, harus dibina kerja tim yang utuh dan kompak, dengan menerapkan prinsip koordinasi, integritas, sinkronisasi dan sinergisme.
-       Integritas tinggi
Dalam melaksanakan tugas, semua anggota departemen kesehatan harus memiliki ketulusan hati, kejujuran , berkepribadian yang teguh dan bermoral tinggi.
-       Traspoaran dan akuntabilitas
Semua kegiatan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan oleh departemen kesehatan, harus dilakukan secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan dan dipertanggungjawabkan kepada public.


b.    Asas pembangunan kesehatan
Dalam hal pembangunan dalam bidang kesehatan. Bahwa seluru pelaku pembangunan kesehatan haruslah taat pada asas yang menjadi landasan bagi setiap program dan kegiatan pembangunan kesehatan.
Sesuai dengan undang undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana jangka panjang pembangunan nasional tahun 2005-2025, pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat  bagi setiap orang agatr peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1992 tentan kesehatan bab II tentang asas pada pasal 2, bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan  mendasarkan pada:
  1. Perikemanusian yang berdasarkan ketuhanan yang maha esa
Bahwa pembangunan kesehatan harus dilandasi atas perikemanusian yang berdasarkan pada ketuhana  yang maha esa yang tidak membedakan golongan agama dan bangsa
  1. Asas manfaat
Bahwa pembangunan  kesehatan harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya  bagi kemanusiaan dan perikehidupan bagi setiap warga negara
  1. Asas usaha berasam dan keluarga
bahwa penyelenggaraan kesehatan dilaksanakan melalui kegiatan yang dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat dan di jiwai oleh semangat kekeluargaan
  1. Asas adil dan merata
bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dapat memberikan pelayanan yang adil dan merata kepad segenap lapisan masyarakat dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
  1. Azas perikehidupan dalam keseimbangan
Bahwa penyelenggaraan kesehatan harus dilaksanakan seimbangan antara kepentingan indicvidu dan masyarkat, antara fisik dan mental, antara materiil dan spiritual.
  1. Azas kepercayaan dan kemampuan dan kekuatan sendiri
Bahwa penyelenggaraan kesehatan harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri dengan memanfaatkan potensi nasional seluas-luasnya.
  1. Tujuan pembangunan kesehatan
tujuan pembagunan kesehatan berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1992 pasal 2 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud deradat kesehatan masyarakat yang optimall melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan Negara yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat serta memiliki kemampuan untuk mengjangkau pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bermutu secara adil dan merata diseluruh wilayah republic Indonesia dan dapat mewujudkan bangsa yang mandiri maju dan sejahtera.
Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan melandaskan pada memperhatikan kebijakan umum yang di kelompokkan sebagai berikut:
  1. Meningkatkan kerja sama lintas sector .Kerja sama lintas sector harus mencakup pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian serta melandaskan dengan seksama pada dasar-dasar pembangunan kesehatan.
  2. Peningkatan perilaku, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan swasta
Dalam hal peningkatan perilaku, pemberdayaan masyaraka dan kemitraan swasta  dengan melakukan kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatan, sehingga menjadi bagian norma hidup dan budaya masyarakat dalam rangak meningkatkan kesadaran dan kemandirian masyarakat untuk hidup sehat. Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan terutama melalui penerapan konsep pembangunan kesehatan masyarakat tetap didorong bahkan dikembangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta keseimbangan upaya kesehatan.
  1. Peningkatan kesehatan lingkungan
Kesehatan lingkungan perlu diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, yaitu keadaan lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia.
  1. Peningkatan upaya kesehatan
Bahwa upaya kesehatan yang dilakukan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan, melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyaki dan penyuluhan kesehatan serta upaya khusu melalui pelayanan kemanusiaan dan darurat dan kritis. Serta pemerataan dan peningkatanb mutu pelayanan kesehatan perlu terus menerus diupayakan.
  1. Peningkatan sumber daya kesehatan
Pengembangan tenaga kesehatan harus menunjang seluruh upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan untuk menciptakan tenaga kerja sehat yang ahli dan terampil sesuai pengembangan ilmu dan teknologi, beriman dan bertaqwa kepada tuhan yang maha esa, serta berpegang teguh pada pengabdian bangsa dan Negara dari etika profesi.
Pengembangan tenaga kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan atau daya guna tenaga dan penyediaan jumlah serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat damn pemerintah yang mampu melaksanakan pembangunan kesehatan. Dalam perencanaan tenaga kesehatan perlu diutmakan penentu kebutuhan tenaga di kabupaten dan kota juga keperluann tenaga berbagai negar di luar negeri dalam rangka globalisasi.
Jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yakni cara pelayanan kesehatan melalui penyebaran secara praupaya dikembangkan terus menerus untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan bermutu dengan harga terkendali. Jaminan kesehatan diselenggarakan sebagi upaya bersama antar masyarakat, swasta dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu melalu system jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat yang disubsidi oleh pemerintah.
  1. Peningkatan kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan.
Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan perlu makin  ditingkatkan terutama melaluoi peningkatan secara strategis dalam kerjasama antar sector kesehatan dan sector lainya yangb terkait, dan antara berbagai program kesehatan serta antara para pelaku dalam pembangunan kesehatan sendiri.
Manajemen upaya kesehatan yanbg terdiri dari perencanaa, pergerakan pelaksanaan, pengendalian dan penilaian diselenggarkan secara sistematis untuk menjamin upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh system informasi yang handal guna menghasilkan pengambilan keputusan dan cara kerja yang efesien. System informasi tersebut dikembangkan secara koperehensif diberbagai tingkat administrasi kesehatan sebagai bagian dari pengembangan administrasi . organisasi departemen kesehatan perlu disesuaikan kembali dengan fungsi-fungsi yaitu regulasi, perencanaan nasional, pembinaan dan pengawasan.
  1. Peningkatan ilmu pengatahuan dan teknologi kesehatan
Pengembangan ilmu pengatahuan dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, penyandang obat dan pengembangan obat asli Indonesia, pemberantasan penyakit dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasta. Serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiyaan kesehatan yang terbatas. Penelitian dibidang social budaya dan perilaku sehat dilakukan untuk mengembangkan gaya hidup sehat dan mengurangi masalah kesehatan masyarakat yang ada.
  1. Peningkatan lingkungan social budaya  
Selain berpengaruh positif, glonbalisasi juga menimbulkan perubahan lingkunan social dan budaya masyarakat yang dapat berpengaruh negative terhadap pembangunan kesehatan. Untuk itu sangat diperlukan peningkatan ketahana social dan budaya masyarakat melalui peningkatan sosioekonomi masyarakt, sehingga dapat mengambil manfaat yang sebesar-besarnya dan sekaligus meminimalkan dampak negative dari globalisasi.





BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
-       Pembangunan kesehatan sebagai  salah satu bagian integral pembangunan  nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemapuan hidup sehat bagi orang agar terwujud derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, maka diselengarakan upaya kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitasi) yang dilaksanakan secara berkesinambungan.
-       Berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1992 tentan kesehatan bab II tentang asas pada pasal 2, bahwa pembangunan kesehatan diselenggarakan  mendasarkan pada:
1.    Perikemanusian yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    manfaat
3.    usaha bersama dan kekeluargaan
4.    adil dan merata
5.    perikehidupan dalam keseimbangan
6.    kepercayaan pada kemampuan dan kekuatan sendiri

-       pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat  bagi setiap orang agatr peningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
-       Tujuan pembagunan kesehatan berdasarkan undang undang nomor 23 tahun 1992 pasal 2 adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal melalui terciptanya masyarakat, bangsa dan Negara yang ditandai oleh penduduknya yang hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat serta memiliki kemampuan untuk mengjangkau pelayanan dan fasilitas kesehatan yang bermutu secara adil dan merata diseluruh wilayah republic Indonesia dan dapat mewujudkan bangsa yang mandiri maju dan sejahtera.
  1. Saran
-       Dalam pembangunan kesehatan dalam bernegara dan berbangsa bahwa pemirintah tidak boleh memutuskan atau tidak adanya kesinambungan secara terus menerus. Dengan pengembangan pembangunan dibidang kesehatan maka hal tersebut dapat menyebabkan peningkatan  kesejahteraan masyarakat dan menjalan program pemerintah sebagaimana Sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007tentang Rencana Jangka Panjang Pembangunan Nasional(RPJP-N) Tahun 2005-2025, pembangunan kesehatandiarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dankemampuan hidup sehat bagi setiap orang agarpeningkatan derajat kesehatan yang setinggi-tingginyadapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar